Jaminan Mutu

Kode Etik

Universitas Brawijaya memiliki kode etik yang tertuang di dalam produk hukum untuk dipergunakan sebagai standar/kaidah perilaku seluruh Sivitas Akademika baik dalam berinteraksi maupun dalam menjalankan pelayanan Tridharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan UB untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi UB

Senat Akademik

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya bahwa Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UB yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

Berdasarkan Peraturan Rektor UB Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur yang Berada di Bawah Rektor bahwa Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.