Tugas Pokok dan Fungsi :
- Membuat dan memproses berbagai macam surat keluar Departemen.
- Mendata mahasiswa baru, mahasiswa lama, Kartu Kendali, dan memproses mahasiswa yang terkena evaluasi.
- Merekap data status mahasiswa (aktif, terminal, mengundurkan diri, lulus dan DO).
- Mencetak transkrip bagi lulusan yang telah menyelesaikan syarat yudisium dan mengirimkan via e-mail kepada bagian akademik fakultas.
- Membagi dosen penasehat akademik/perwalian per tahun.
- Pengarsipan surat puas (tugas mata kuliah dan praktikum).
- Membantu persiapan dan memproses SIPKD Dosen Teknik Sipil.
- Membuat daftar masalah yang dihadapi dan usulan solusi pemecahannya.
- Melaksanakan tugas lain dari atasan.