Status akreditasi suatu perguruan tinggi merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program studi yang diselenggarakan.
Saat ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program studi di perguruan tinggi, yaitu:
- Status Terdaftar, Diakui, atau Disamakan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta
- Status Terakreditasi atau Nir-Akreditasi yang diberikan kepada semua perguruan tinggi (Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, dan Perguruan Tinggi Kedinasan).
Karena adanya dua status akreditasi yang sama-sama masih berlaku, saat ini terdapat PTS yang menyandang kedua-duanya untuk program studinya. Hal ini terjadi karena proses pemberian status akreditasi dilakukan melalui dua jalur yang berbeda sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sebelumnya, penentuan status didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996.
Kemudian pemerintah menetapkan, untuk pelaksanaan akreditasi terhadap suatu PTS/Unit PTS, sepanjang belum pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, akan tetap dilakukan berdasarkan peraturan tersebut diatas, tetapi manakala suatu PTS/Unit PTS telah pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, maka selanjutnya pelaksanaan akreditasi terhadap PTS yang bersangkutan dilakukan dengan berpedoman pada kriteria atau Borang Akreditasi dari BAN-PT.
Untuk lebih memahami makna kedua jenis status akreditasi tersebut, perlu dilihat pemberian status sebelum adanya BAN-PT serta perbedaannya dengan status akreditasi yang diberikan sesudah adanya BAN-PT.
Nilai dan Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi
Mengingat jumlah perguruan tinggi yang menjadi sasaran saat ini lebih dari 3.000, serta bentuk dan ragam program pendidikan yang diselenggarakan, akreditasi perguruan tinggi dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT diawali dengan melakukan uji coba pada beberapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan satu program studi. Selanjutnya dilaksanakan secara berkala dan bertahap serta terus menerus.
Untuk Program Magister Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang, Akreditasi yang diperoleh untuk masa berlaku 2018 – 2023 adalah akreditasi : A. Kemudian dengan adanya perubahan predikat akreditasi PS, maka pada tahun 2022, predikat akreditasi PS Magister Teknik Sipil FT UB adalah : UGGUL.
Pada tahun 2023, Program Magister Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Brawijaya Malang mengajukan dokumen akreditasi LAM Teknik dan memperoleh akreditasi UNGGUL untuk periode 21 Agustus 2023 – 20 Agustus 2028.
Download Sertifikat Akreditasi Program Studi S2
Download Sertifikat Akreditasi Unggul Program Studi S2 2022-2023
Download Sertifikat Akreditasi Unggul PS S2 (2023 – 2028)